Pengetatan Pemekaran RT/RW Dinilai Mendesak

Pengetatan Pemekaran RT/RW Dinilai Mendesak

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah (DPMD) tengah mengkaji revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Poin yang bakal direvisi ialah jumlah Kartu Keluarga (KK) minimal satu RT. Dimana pada pasal 6 ayat 2 tercantum jumlah minimal yaitu 40. Rencana akan diubah minimal 100 KK. Usulan revisi Perbup tersebut berasal dari Kepala Desa Burangkeng Nemin yang berkirim surat ke Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. "Jadi saya minta kepada Pemerintah Daerah untuk mengubah Perbup. Di pasal 6 ayat 2 berbunyi minimal RT itu 40 KK. Menurut perkembangan jaman, dengan semakin banyaknya penduduk, kalau hanya satu RT itu hanya 40 KK, itu banyak sekali warga yang ingin pemekaran dengan dasar Perbup 16 Tahun 2010,"kata Nemin kepada awak media. Jika setiap warga mengusulkan pemekaran RT dengan jumlah minimal 40 KK dapat membebankan anggaran desa untuk memberikan honor Ketua RT/RW. "Masa anggaran kita habis hanya untuk tunjangan RT/RW. Jadi saya pikir mengingat hal itu bupati segera merubah Perbup, minimal 100 KK lah per RT. Kalau terlalu banyak RT jadi beban anggaran APBDes,"tuturnya. Nemin mengatakan usulan pemekaran paling banyak di komplek perumahan. Di wilayah perkampungan sendiri satu RT bisa berjumlah hingga 260 KK.  "Yang banyak mau pemekaran itu perumahan karena mengacu dengan Perbup. Semua desa merasakan. Kepala Dinas pernah melarang jangan kepala desa ada pemekaran RT, cuma ada Perbup, di Perbup 40 KK,"paparnya. Dengan adanya revisi perbup itu bisa meminimalisir usulan warga yang menginginkan pemekaran RT berdasarkan perbup sehingga mengakibatkan beban anggaran APBDes.  "Perubahan perbup ini bisa dilibatkan beberapa desa, termasuk kami yang mengusulkan revisi Perbup itu. Karena ada beberapa yang harus dirubah,"ucapnya. Pemerintah Desa Burangkeng sendiri sudah memiliki 151 RT/RW. Setiap tahunnya pihaknya menganggarkan sekitar 1,9 miliar untuk tunjang RT/RW.  "Saya (Pemdes Burangkeng) saja hampir 1,9 miliar. Kemarin ada beberapa penggabungan, ada beberapa RT yang saya gabung, yang kurang dari 40,"tuturnya. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan pada DPMD Kabupaten Bekasi Mien Aminah menjelaskan saat ini aturan yang berlaku yaitu satu RT minimal 40 Kartu Keluarga (KK). "Rencananya satu RT itu ada 100 KK ya. Berdasarkan perbup lama itu masih 40-50. Ini masih dalam usulan dan tahap penelaahan,"kata Mien kepada awak media. Mien mengatakan usulan minimal satu RT 100 KK masih harus perlu kajian mendalam oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,"Karena, ini dianalisa dulu ya, apakah memungkinkan atau tidak,"paparnya. (bbs/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: